SEMINAR NASIONAL DAN PELATIHAN PASAR MODAL SYARIAH
Komunitas Studi Pasar Modal (KSPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan seminar nasional dan pelatihan pasar modal syariah pada Rabu, 05/04/2017 di Auditorium Kampus 1 UAD. Acara ini menghadirkan narasumber: Dery Yudistira (Bursa Efek Indonesia, Pengenalan Pasar Modal Syariah), Muhammad Gunawan Yasni (Dewan Pengawas Syariah, Fatwa Mengenai Pasar Modal Syariah), dan Heri Gunawan Muhammad (PT. First Asia Capital, Mekanisme transaksi dengan SOTS). Pada kesempatan ini, Dekan FEB UAD memberikan sambutan sekaligus launching nama baru fakultas yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selanjutnya Rektor UAD memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Seminar sangat diminati, terbukti dari banyaknya peserta (570 orang).
Acara yang diadakan oleh KSPM FEB UAD ini bertujuan supaya mahasiswa paham mengenai apa itu pasar modal, karena pasar modal merupakan bagian dari perekonomian Indonesia maupun dunia. Harapannya mahasiswa ataupun peserta paham tentang pasar modal dan ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan investasi di pasar modal, karena investasi dipasar modal terutama di Indonesia merupakan peluang yang luar biasa. Kita bisa memberikan masa depan yang baik dengan cara berinvestasi (ungkap Rian selaku panitia acara pasar modal).
Pembicara pertama, Dery Yudistira menjelaskan bahwa investasi syariah dipasar modal memiliki beberapa kelebihan diantaranya bukan pasar yang berdiri sendiri. Efek syariah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Saham syariah yang tercatat hingga Februari 2017 ada 331 saham yang tercatat pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Saham tertinggi yaitu saham perdagangan jasa dan investasi yaitu (27%), properti real estate dan konstruksi (17%), industri dasar dan kimia (15%), infrastruktur utilitas transportasi (10%), pertambangan (9%), aneka industri (9%), industri barang konsumsi (9%), pertanian (4%), dan yang terendah saham keuangan (1%).
Pembicara kedua, Muhamad Gunawan Yasni memaparkan fatwa mengenai pasar modal syariah. Ia juga mengemukakan dasar diperbolehkannya transaksi dasar jual beli efek secara syariah diantaranya standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Instution) yang menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk membeli dan menjual saham perusahaan secara tunai atau pembayaran secara tangguh. Untuk saham yang boleh dijualbelikan secara tangguh sepanjang aktivitas perusahaan dibolehkan secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan) atau jual-beli saham, yaitu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga. Diperbolehkan bagi pembeli saham untuk melakukan transaksi atas saham yang telah dibelinya dengan cara menjual saham tersebut kepada pihak lain atau cara lainnya setelah selesainya formalitas transaksi jual beli dan adanya transfer hak dan kewajiban kepadanya meskipun penyelesaian transaksi (setelmen) untuk kepentingannya belum terjadi. (hfz)